Blambangan Umpu, Renatameha.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Way Kanan terus menggencarkan sosialisasi kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada masyarakat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/896/VI.03/HK/2025 tentang insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2026, yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (03/02/2026).
Melalui kegiatan ini, UPTD Samsat Way Kanan berharap masyarakat Kabupaten Way Kanan dapat mengetahui sekaligus memanfaatkan program keringanan pajak yang diberikan Pemerintah Provinsi Lampung. Masyarakat pun diimbau untuk menggunakan momentum ini sebaik mungkin, karena kebijakan tersebut dinilai sangat membantu meringankan beban wajib pajak serta mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.
Adapun keringanan pajak yang diberikan meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, serta Opsen BBNKB. Kebijakan ini bertujuan agar beban pajak yang ditanggung masyarakat mendekati besaran pajak tahun sebelumnya.
Besaran insentif yang diberikan cukup beragam, yakni keringanan sebesar 10 persen untuk PKB dan Opsen PKB, 9 persen untuk BBNKB baru dan Opsen BBNKB kendaraan roda dua atau lebih, 24 persen untuk BBNKB kendaraan roda empat, serta keringanan hingga 54 persen bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning.
Kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlaku selama satu tahun, terhitung sejak 2 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Pemerintah Provinsi Lampung juga akan melakukan evaluasi secara berkala setiap semester guna memastikan efektivitas dan manfaat kebijakan tersebut bagi masyarakat.(Zul)
