Umpu Semenguk, Renatameha.com - Anton Heri, penasihat hukum (PH) korban dugaan pengeroyokan terhadap kliennya, AW (32), di Negeri Batin, Umpu Semenguk, Way Kanan, menduga penyidik Polres Way Kanan tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
Anton Heri menilai penyidik tetap hanya menetapkan satu orang tersangka, meski berdasarkan bukti dan fakta di lapangan kliennya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh lebih dari satu orang.
“Penyidik Polres Way Kanan masih tetap menetapkan satu orang tersangka, tidak sesuai dengan bukti dan keterangan saksi bahwa klien kami diduga dilakukan pengeroyokan oleh lebih dari satu pelaku,” kata Anton Heri.
Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik telah mengantongi keterangan saksi korban, saksi di tempat kejadian perkara (TKP), serta keterangan ahli dari dokter yang menyatakan korban mengalami dua luka bekas sayatan yang diduga akibat benda tajam.
“Jelas klien kami mengalami dua luka bekas sabetan senjata tajam dan tangan kirinya patah berdasarkan keterangan dokter. Ini pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan. Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi, tetapi di atas bukti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anton Heri menyatakan apabila penyidik tetap memaksakan konstruksi perkara hanya kepada satu tersangka dan mengesampingkan unsur pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP atau setidaknya Pasal 354 KUHP, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.
"Kami akan mengajukan keberatan resmi, meminta gelar perkara khusus, serta melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara ke Propam Polda Lampung dan instansi pengawas lainnya. Ini bukan semata soal klien kami, tetapi soal keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengaburan peran pelaku dan pengerdilan pasal berpotensi mencederai rasa keadilan publik serta membuka preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Kami mendesak penyidik segera menetapkan dua tersangka pelaku pengeroyokan sesuai alat bukti yang sudah terang benderang. Jangan sampai hukum terlihat tumpul dan lunak terhadap pelaku kekerasan,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang saat dikonfirmasi meminta agar pertanyaan terkait perkembangan perkara disampaikan kepada Kapolres yang baru atau Kasat Reskrim, mengingat dirinya baru akan melaksanakan serah terima jabatan pada Selasa (6/1/2026).
“Ke Kasat Reskrim saja atau Kapolres yang baru. Penetapan tersangka berdasarkan KUHP yang lama harus memenuhi Pasal 184 KUHP tentang alat bukti dan melalui gelar perkara. Untuk perkembangan lidik atau sidik, yang lebih memahami adalah penyidik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, korban atau penasihat hukum akan tetap diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Apabila terdapat keberatan atau alat bukti baru, termasuk saksi yang melihat langsung peristiwa pidana, penyidik dapat memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. (TIM)
