Rapat Pleno tersebut dihadiri unsur APINDO yang diwakili Dodi Pirlina Matulesi. Serikat Pekerja yang diwakili Pengurus KSPSI Sarnubi, Muktamar Hakim Siregar, Yudi Hasan dan Edi Yanto. Sementara Bambang Susilo selaku Dewan Pakar, Wakidi mewakili Akademisi, BPS diwakili Lusi. Sementara dari unsur Pemerintah yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja yang sekaligus selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Rofiki, beserta jajarannya seperti Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Disnakertrans Rahmat, Tukini dan Sri Marleni. Kabag Hukum Aris Supriyanto dan Kabid Perdagangan Ali Kandar.
Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Way Kanan Sarnubi, dalam setiap tahunnya dalam menentukan besaran UMK, pada saat Rapat Pleno selalu terjadi debat kusir, tidak jarang terjadi Deadlock,.
"itu juga yang terjadi tadi, sempat terjadi Deadlock hampir satu jam, antara kami sebagai unsur perwakilan pekerja dengan perwakilan unsur Pengusaha. Namun akhirnya disepakati secara musyawarah dan mufakat, bahwa UMK tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,658% atau Rp3.215.764, dari yang semula hanya Rp3.072.655," tegas Sarnubi.
Senada dengan Ketua KSPSI Way Kanan, perwakilan unsur Pengusaha APINDO Dodi Pirlina Matulesi mengatakan, pihaknya semula bersitegang akhirnya agak melunak.
"Kami yang semula bertahan dengan hanya mampu dengan angka kenaikan Rp3.194.332, sementara teman-teman dari perwakilan unsur pekerja mendesak untuk Perhitungan Penyesuaian sebesar Rp3.237.196. Akhirnya disepakati untuk mengambil jalan tengah, baik pihak APINDO maupun Serikat Pekerja sama-sama mengalah", terang Dodi.(**)
