Bara JP Akan Laporkan Pembangunan Paviliun Kejari Way Kanan ke Kejagung

Bara JP Akan Laporkan Pembangunan Paviliun Kejari Way Kanan ke Kejagung

21 Oktober 2025, Oktober 21, 2025

Way Kanan, Renatameha.com—

Lembaga Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) menyatakan akan melaporkan proyek pembangunan paviliun dan gerbang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).


Langkah ini diambil karena proyek senilai Rp2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Way Kanan dinilai tidak pantas dan tidak sejalan dengan semangat reformasi dan marwah kejaksaan, yang melarang lembaga vertikal meminta proyek pembangunan kepada pemerintah daerah.


 Bara JP Nilai Kejari Way Kanan Tidak Etis


Ketua Bara JP Rahmat menegaskan bahwa penggunaan dana APBD untuk pembangunan fasilitas lembaga vertikal seperti kejaksaan merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap kondisi masyarakat Way Kanan, yang masih banyak mengeluhkan jalan rusak dan minimnya infrastruktur publik.


“Kami menilai pembangunan paviliun dan gerbang Kejari Way Kanan yang dibiayai APBD sebesar Rp2 miliar adalah bentuk penyimpangan moral birokrasi. Saat rakyat mengeluh jalan rusak, justru kantor penegak hukum dibangun megah,” ujar Ketua Bara HP, selasa (21/10/2025).


Menurutnya, Bara JP akan segera mengirimkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap proses persetujuan dan penganggaran proyek tersebut.


Proyek Dibiayai APBD Rp2 Miliar


Sebelumnya, proyek pembangunan paviliun dan gerbang Kejari Way Kanan menelan biaya sekitar Rp2 miliar. Dari jumlah tersebut, pembangunan paviliun senilai Rp1,4 miliar dikerjakan oleh PT Langgeng Abadi Madani, sementara sisanya digunakan untuk pembangunan pagar kantor kejaksaan.


Namun, proyek tersebut mendapat banyak sorotan publik karena lokasi di sekitar Kejari justru dikelilingi jalan rusak, mulai dari jalan Umpu Bakti, depan Inspektorat, Bappeda, Bank Lampung, hingga akses menuju kantor Bawaslu dan KPU.


Tidak Sejalan dengan Arahan Kejagung RI


Bara JP menilai, pembangunan itu tidak sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung RI, yang telah menegaskan agar seluruh Kejari dan Kejati di daerah tidak meminta proyek pembangunan dari Pemda, karena anggaran pembangunan untuk lembaga kejaksaan sudah tersedia melalui APBN.


“Kami ingin Kejagung turun tangan. Ini bukan hanya soal etika kelembagaan, tapi soal keadilan anggaran. Jangan sampai APBD rakyat digunakan untuk lembaga vertikal yang sudah punya sumber anggaran sendiri,” tegasnya.


Tuntut Transparansi dan Pemeriksaan Internal


Bara HP juga meminta agar Inspektorat Kejaksaan Agung dan BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.


“Kami akan kirim laporan resmi ke Kejagung, ditembuskan ke Komisi III DPR RI dan Ombudsman. Ini bukan tudingan, tapi langkah moral agar publik tahu penggunaan uang rakyat harus diawasi,” tutup Ketua Bara jP.(**)

TerPopuler